Tugas Pokok dan Fungsi
LURAH
- Pelaksanaan
kegiatan pemerintahan kelurahan
- Pelaksanaan
pemberdayaan masyarakat
- Pelaksanaan
pelayanan masyarakat
- Pelaksanaan
pemeliharaan kententraman dan ketertiban umum
- Pemeliharaan
sarana dan fasilitas pelayanan umum
- pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh Camat
- Pelaksanaan
tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
SEKRETARIS
- Penyiapan bahan perencanaan, penganggaran dan evaluasi
kinerja kelurahan
- Penyelenggaraan
administrasi keuangan kelurahan
- Penyelenggaraan
administrasi umum kelurahan
- Penyelenggaraan
administrasi barang milik daerah pada kelurahan
- Penyelenggaraan
penyediaan jasa penunjang lingkup kelurahan
- Penyelenggaraan
layanan pengadaan barang/jasa lingkup kelurahan
- Penyelenggaraan
pelaksanaan pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintahan
daerah
- Penyiapan
bahan pengembangan kelembagaan dan tata laksana pelayanan publik
- Pembagian
tugas, pemberian petunjuk dan pemberian bimbingan kepada bawahan dalam
pelaksanaan tugas
- Pengendalian,
penelitian dan pemeriksaan pelaksanaan tugas bawahan
- Pelaksanaan
konsultasi dan koordinasi baik vertikal maupun horizontal guna
sinkronisasi dan kelancaran pelaksanaan tugas
- Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya
SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
- Melaksanakan pemberdayaan masyarakat di kelurahan
- Melaksanakan
evaluasi kelurahan
- Melaksanakan
sinkronisasi program kerja dan kegiatan pemberdayan masyarakat yang
dilakukan oleh pemerintah dan swasta di wilayah kerja kelurahan
- Melaksanakan
peningkatan efektifitas kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah
kelurahan
- Melaksanakan
penyelenggaraan lembaga kemasyarakatan tingkat kelurahan
- Melaksanakan
peningkatan kapasitas lembaga kemasyarakatan tingkat kelurahan
- Melaksanakan
penyediaan sarana dan prasarana lembaga kemasyarakatan tingkat kelurahan
- Membagi
tugas, memberi petunjuk dan membimbing bawahan dalam pelaksanaan tugas
- Mengendalikan,
meneliti dan memeriksa pelaksanaan tugas bawahan
- Melaksanakan
konsultasi dan koordinasi baik vertikal maupun horizontral guna
sinkronisasi dan kelancaran pelaksanaan tugas
- Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya
SEKSI PEMERINTAHAN, PELAYANAN PUBLIK DAN KETENTRAMAN
KETERTIBAN
- Melaksanakan koordinasi/ sinergi perencanaan
dan pelaksanaan kegiatan pemerintahan dengan
perangkat daerah dan instansi terkait;
- Melaksanakan peningkatan efektifitas kegiatan pemerintahan di tingkat
Kelurahan;
- Melaksanakan sinergitas dengan instansi lain
terkait penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di
wilayah Kelurahan;
- Melaksanakan harmonisasi hubungan dengan tokoh
agama dan tokoh masyarakat Kelurahan;
- Melaksanakan Upaya Keamanan ketenteraman dan ketertiban di kelurahan;
- Melaksanakan Pembinaan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban
di kelurahan;
- Melaksanakan Fasilitasi pelaksanaan Pemilihan Umum;
- Membagi tugas, memberi petunjuk, dan membimbing bawahan
dalam pelaksanaan tugas;
- Mengendalikan, meneliti, dan memeriksa pelaksanaan tugas
bawahan;
- Melaksanakan konsultasi dan koordinasi baik vertikal
maupun horizontal guna sinkronisasi dan
kelancaran pelaksanaan tugas; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
SEKSI
PEMBANGUNAN
- Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan;
- Melaksanakan koordinasi/ sinergi dengan perangkat daerah dan/atau instansi yang terkait dalam pemeliharaan sarana dan prasarana
pelayanan umum di wilayah Kelurahan;
- Melaksanakan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum yang melibatkan pihak swasta koordinasi/ sinergi perencanaan dan
pelaksanaan kegiatan pemerintahan dengan perangkat daerah
dan instansi terkait;
- Melaksanakan Perencanaaan Monitoring dan
Evaluasi Pembangunan di Kelurahan;
- Melaksanakan Rangkaian
Perencanaan Penyelenggaraan Pembangunan Musyawarah Kelurahan;
- Melaksanakan pengelolaan Bantuan-bantuan Pembangunan dari Pemerintah dan Pihak Swasta;
- Melaksanakan Pelimpahan Kewenangan dibidang Pembangunan, RTH dan Pengelolaan Persampahan;
- Mengendalikan, meneliti, dan memeriksa pelaksanaan tugas bawahan;
- Melaksanakan konsultasi dan koordinasi baik vertikal maupun
horizontal guna sinkronisasi dan
kelancaran pelaksanaan tugas; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan
sesuai tugas dan fungsinya.