(0271) 716551
email@surakarta.go.id

11-10-2026

WIB

 Admin Kelurahan Punggawan

 14-05-2025  10:58:52 WIB

Persyaratan permohonan KIA (Kartu Identitas Anak)

Tidak Ada Dokumen Yang Ditampilkan

1.       KIA Baru/ Hilang/ Rusak/ Perpanjangan masa aktif

a.       From F.1-02 https://drive.google.com/drive/folders/1EqEd58cMyLvDYLTB3w3_HF_pSN2SBVHM?usp=sharing

b.      KK asli orang tua

c.       KTP kedua orang tua (KIA Baru)

d.      Fc Akta Kelahiran (KIA Baru)

e.       KIA rusak (Bila KIA Rusak)

f.        Surat kehilangan dari Kepolisian (Bila KIA Hilang)

g.       KIA Lama (Perpanjangan masa aktif KIA)

h.      Foto anak (Bila anak berusia 5th )

Daftar Informasi